Dana Nasabah Hilang Puluhan Miliar, Eks Karyawan Bank BNI Divonis 10 Tahun Penjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara kepada mantan pegawai Bank BNI Makassar, Melati B.Sombe, terkait kasus hilangnya dana deposito nasabah.

Vonis hukuman penjara bagi terdakwa Melati B.Sombe dibacakan ketua majelis di Pengadilan Negeri Makassar di Ruang Sidang Utama Prof Airifn A.Tumpa pada Senin (09/05/2022).

Selain divonis sepuluh tahun penjara, Melati juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara bersama – sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp10 milljar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan” kata ketua Majelis Hakim, Farid Hidayat Sopomena saat membacakan amar putusan, Senin sore.

Melati B.Sombe didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UURI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UURI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menambahkan secara yuridis hukum, terdakwa dan Bank BNI tidak dapat dipisahkan.

Perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa sebagai karyawan Bank BNI Cabang Makassar dan Bank BNI Cabang Makassar juga harus mempunyai tanggung jawab terkait dana nasabah tersebut yaitu IMB (Rp40 miliar) dan H (Rp16 miliar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan