Pelapor Dihadirkan Hakim, Begini Tanya Jawab Bahar Smith dengan Tubagus Nurul Alam

  • Bagikan
Bahar Smith saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/5). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menolak keterangan saksi pelapor atas nama Tubagus Nurul Alam.

Dalam persidangan sempat terjadi adu argumen antara Bahar dan Tubagus. Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan lima orang saksi dalam kasus penyebaran berita bohong di Bandung.

Selama menjalani persidangan, hakim banyak bertanya mengenai kronologis kejadian dari awal video ditemukan sampai dengan pelaporan.

Saksi Tubagus menjelaskan secara rinci namun ada beberapa hal yang tidak diketahui. Bahar Smith sempat bertanya alasan Tubagus melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya. "Kenapa bisa melaporkan saya?," tanya Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (10/5).

Tubagus menjawab, Ia melaporkan karena tidak suka dengan isi ceramah yang disampaikan Bahar dalam video tersebut.
Menurutnya, video tersebut memuat unsur kebohongan. "Saya tidak suka, ada unsur kebohongan," jawab Tubagus.

Bahar sempat menanyakan kepada Tubagus, darimana dirinya tahu bahwa itu merupakan sebuah kebohongan.

"Dari video dan berita di media," ujar Tubagus. "Anda yakin?," tanya Bahar "Yakin," jawabnya.

Bahar menyampaikan, alasan Tubagus melaporkan dirinya hanya karena keyakinan bukan atas kebenaran atau fakta yang Ia dapatkan sendiri.

"Seseorang tidak bisa dihukum karena keyakinan, karena setiap orang punya keyakinannya masing-masing. Kalau begitu saya juga bisa meyakini kalau perkataan saya dalam video itu benar," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam keterangannya Tubagus menuturkan kalau penyampaian ceramah Bahar dalam video tersebut kasar, sehingga tidak bisa Ia terima. "Menurut Anda saya kasar?," tanya Bahar.

"Iya, penyampaiannya kasar," jawab Tubagus.

Menjelang akhir mendengarkan keterangan Tubagus, hakim sempat meminta tanggapan Bahar. Bahar mengatakan, saksi pelapor bersikap sopan selama menjalani persidangan, namun Ia tidak membenarkan seluruh keterangan yang disampaikannya.

"Saksi sopan tetapi tidak dibenarkan keterangannya," ujar Bahar. "Jadi saudara Habib menolak keterangan saksi seluruhnya?," tanya hakim. "Iya, dia berprinsip kalau video tersebut mengandung berita bohong karena berdasarkan asumsi sendiri. Daritadi dalam penyampaiannya pakai kalimat 'menurut saya', tidak pakai fakta-fakta," jelas Bahar. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan