Baiat dalam pengertian adalah bersumpah setia atau menyatakan diri menjadi bagian dari kelompok teror yang dilarang. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak pidana Terorisme.
“Baiat merupakan penanda bahwa seseorang masuk dalam keanggotaan kelompok. Aturan dalam undang-undang tersebut dikenakan di antaranya pemufakatan jahat dengan maksud teror sebagai mana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Terorisme,” kata Aswin pula.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Brigjen Ahmad Nurwakhid dihubungi terpisah mengatakan bahwa setiap pergantian pucuk pimpinan di organisasi teroris pasti akan diikuti dengan proses baiat.
"Untuk menjadi anggota jaringan pasti melalui baiat dulu, dan setiap ada pergantian pucuk pimpinan, juga diikuti baiat seluruh anggotanya," kata Nurwakhid.
Menurut dia, proses baiat tersebut disesuaikan dengan petunjuk atau arahan pemimpin di masing-masing wilayahnya.
Penyidik masih melakukan penyidikan dan pendalaman terkait dengan proses baiat secara massal yang dimungkinkan dilakukan di Indonesia.
"Apakah secara massal atau lainnya, masih didalami oleh penyidik," ujarnya lagi. (fin)