Tak Perlu Naikkan Harga BBM, Susi Pudjiastuti Beri Saran Pembubaran Lembaga Pemerintah

  • Bagikan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, Pertalite maupun Solar terus membayangi masyarakat belakangan ini.
Sebagaimana diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Jumat (19/8/2022), akan diumumkan Presiden pada pekan ini.

"Mungkin minggu depan (minggu ini) presiden akan mengumumkan mengenai apa dan bagaimana mengenai kenaikan harga (BBM) ini," ujarnya, dalam kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Jumat (19/9/2022).

Pemerintah kelihatannya tidak punya pilihan lain karena harga minyak mentah dunia melonjak setelah perang Rusia-Ukraina. Hal itu berpotensi membuat belanja subsidi energi semakin membengkak.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp502 triliun atau naik dari rencana awal yang hanya Rp 170 triliun. Sementara, harga BBM penugasan Pertalite masih ditahan di level Rp 7.650 per liter dan Solar bersubsidi Rp 5.150 per liter.

Jokowi sempat menyatakan harga keekonomian atau harga pasar Pertalite sebenarnya mencapai Rp 17.100 per liter. Ini berarti, pemerintah mensubsidi Rp 9.450 per liter selama ini.

Sementara sejumlah pengamat memprediksi harga BBM Pertalite minimal naik 30 persen menjadi Rp10 ribu per liter. Lalu, harga Solar bersubsidi naik lebih besar sekitar 55 persen menjadi Rp8.000 per liter.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang selalu terlihat aktif memberikan masukan ketika ada kebijakan yang dianggapnya menjanggal kembali memberikan saran kepada pemerintah.

"Penghematan juga perlu dilakukan institusi Pemerintah, supaya anggaran tidak berat..," ujar Susi dikutip pada unggahan twitternya @susipudjiastuti (24/8/2022).

Susi juga mengusulkan agar lembaga-lembaga yang tidak diperlukan keberadaannya untuk dibubarkan. Menghemat anggaran.

"Bubarkan lembaga2/ komisi2 yg tidak diperlukan & tidak signifikan keberadaannya. Bila perlu Departemen di Merge. Kejakgung & Kemenkumham, Deperindag & Industri jdkan direktorat Dagli dll," pungkasnya.(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan