Barang bukti yang sudah diamankan antara lain pakaian dan baju dalam korban. Kemudian TKP juga sudah berikan police line.
“Pelaku melakukan aksinya di seputaran lingkungan sekolah. Sementara ini belum ditemukan video dan foto,” ucapnya
Pelaku terancam pasal 81 82 Undang2 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Lalu juga Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (pojoksatu)