AKP Irfan Widyanto Bantah Keterangan Satpam Kompleks Polri Duren Tiga

  • Bagikan
Polisi berjaga di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga saat prarekonstruksi kasus baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, Jakarta, Sabtu lalu (23/7/2022). Foto: Ricardo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- AKP Irfan Widyanto, membantah keterangan satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, terkait pengambilan perangkat DVR kamera pengawas (CCTV). Hal itu diungkapkannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini membantah keterangan Abdul Zapar yang menyebutkan dirinya akan mengambil perangkat digital video recorder (DVR) CCTV karena akan diganti dengan perangkat lebih bagus.

Menurut Irfan Widayanto, ia tidak bilang agar lebih bagus, tetapi dapat perintah dari pimpinan.

Irfan Widyanto juga membantah ia menghalang-halangi satpam Kompleks Polri Duren Tiga tersebut saat akan melaporkan pergantian perangkat DVR CCTV tersebut ke ketua RT setempat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan