“Penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (27/10/2022).
Enam bidang tanah yang disita berlokasi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Luasnya mencapai 13.937 meter persegi atau 13 hektar. Seluruhnya teregister dengan nomor setifikat hak milik (SHM) yang berbeda-beda. (jpg/fajar)