Menurut data per 15 Desember 2022, dari sekitar 2.400 item obat sirup yang diuji, 340 item obat sirop telah dinyatakan oleh BPOM aman dan layak konsumsi. Berdasarkan fakta belum adanya panduan metode pemeriksaan EG dan DEG pada produk jadi, maka GPFI mendukung agar Kemenkes berkolaborasi dengan BPOM dapat membuat farmakope panduan pemeriksaan EG dan DEG pada produk jadi.
“Harapannya bisa menjadi panduan pertama di dunia sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Sanksi Hukum
Sejauh ini BPOM sudah mencabut izin 6 perusahaan farmasi yang terbukti lalai dalam memeriksa pelarut yang mereka gunakan dari cemaran. Direktur Eksekutif GPFI Elfiano Rizaldi, yang tidak kalah pentingnya adalah untuk mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses dan menindak dengan tegas agar memberikan efek jera kepada oknum pemasok yang menipu dan memalsukan bahan baku penolong kepada industri farmasi. Selain itu mendorong otoritas kesehatan atau obat untuk melakukan pembinaan kepada industri farmasi yang melakukan kelalaian atau ketidakdisiplinan dalam proses produksi obat sirop.
Untuk obat sirop bisa diedarkan kembali, berdasarkan persyaratan ketat dari BPOM, ada 12 aspek pemeriksaan mutu dan keamanan yang wajb diperiksa Industri Farmasi dan diverifikasi detail oleh BPOM. Aspek tersebut mencakup verifikasi alur supplier bahan kimia, pemeriksaan kualitas dan keamanan semua bahan baku pelarut, proses produksi dan kualitas produk jadinya. Setelah melalui proses ketat tersebut, BPOM mengumumkan daftar produk aman yang layak dikonsumsi masyarakat.