Ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal yaitu untuk Jakarta dan Banten di Jakarta-Tangerang-Merak, DKI Jakarta di Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Kemudian Jakarta dan Jawa Barat di Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong. Untuk ruas non-tol, pembatasan operasional angkutan barang selama periode Natal berlaku pada pukul 05.00-22.00 WIB yang dimulai pada Kamis, 22 Desember 2022 hingga Senin, 26 Desember 2022. (ant/jpnn/fajar)