Terpisah, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf saat dikomfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses hukum secara prosedur dan sesuai aturan.
Sehingga pihaknya memastikan dalam kasus tersebut, secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.
Olehnya itu, Pengadilan Negeri Makassar secara sah memutuskan bahwa permohonan tersangka AS dalam praperadilan di tolak. Dengan demikian, sidang praperadilan dimenangkan oleh pihak Polsek Rappocini.
“Selanjutnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AS tetap dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku, ” ucap Yusuf saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).(Muhsin/fajar)