FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menyampaikan, persoalan di PT GNI memiliki sejarah yang panjang.
Pada Agustus 2022 lalu ia mengaku menerima surat dari yang menamakan diri Serikat Pekerja minta untuk difasilitasi bertemu dengan manajemen PT GNI.
Setelah menerima surat, Delis audience dengan Serikat Pekerja, kemudian melakukan pertemuan dengan manajemen PT GNI membahas beberapa poin-poin tuntutan yang disampaikan.
“Beberapa poin langsung disanggupi oleh pihak perusahaan tapi tidak semua poin yang diajukan disanggupi oleh perusahaan,” ucapnya, dikutip melalui kanal YouTube, Indonesia Lawyers Club, belum lama ini.
Pada September 2022 terjadi demostrasi di kantor DPRD dan Bupati Morowali Utara. Saat itu, dia mengaku belum tiba di kantor karena dari luar kota.
Setelah masuk kantor, dia mengundang kembali beberapa kelompok yang mengaku Serikat Pekerja itu untuk datang kembali ke kantor.
Serikat Pekerja ini dipertanyakan karena baru para yang tergabung sudah tak bekerja lagi di PT GNI.
Orang nomor satu Morowali Utara ini mengaku menggelar mediasi lagi bertemu dengan pimpinan dari PT GNI membahas beberapa hal yang menjadi tuntutan mereka.
“Dan juga dalam pertemuan itu ada poin-poin yang kembali di penuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Kemudian, pada Desember tanggal 27 lalu ia memediasi kembali lagi. Ada aksi di lapangan oleh sekelompok karyawan kemudian sehingga ia mendatangi perusahaan.
Dia mengaku mengundang perwakilan karyawan pada saat itu karena dari Serikat Pekerja tidak ada yang hadir pada saat itu.
“Saya memimpin langsung rapat pada saat itu dan di situ juga ada beberapa poin tuntutan yang langsung juga dipenuhi oleh perusahaan antara lain misalnya pemotongan tunjangan kalau mendapat SP1 dari pihak perusahaan yang dulunya 6 bulan dipotong menjadi satu bulan. Kemudian tuntutan untuk kenaikan gaji itu juga dipenuhi oleh perusahaan,” tuturnya.
Dia juga menegaskan UMK Morowali Utara adalah yang tertinggi di Sulawesi Tengah maupun se-Sulawesi yakni Rp3.390.000
Meski demikian, memang ada beberapa hal yang secara prinsip ditolak oleh perusahaan, antara lain menolak mempekerjakan kembali pengurus yang menetap di Serikat Pekerja.
Karena berdasarkan penilaian dari supervisor, selama mereka bekerja, mereka tidak diperpanjang kontrak. Sistem kontrak disana ada per enam bulan dan ada per satu tahun.
Ketika tanggal 13 dia mengaku kaget pada tanggal 13 ada pertemuan tripartit antara pihak Disnaker, pekerja dan perusahaan.
Beberapa butir-butir tuntutan telah disepakati. Namun yang jadi masalah ketika perusahaan menolak menandatangani perjanjian.
Pasalnya, perusahaan menganggap bahwa Serikat Pekerja karyawan ini dipertanyakan legalitasnya, karena mereka bukan karyawan lagi, bukan karyawan PT GNI lagi, sehingga menurut perusahaan, mereka tidak mewakili Serikat Pekerja karyawan yang ada.
Pada tanggal 14 sekitar pukul 12.00 WITA siang terjadi konsentrasi massa di pintu 5, kemudian aksi massa ini kurang lebih 30 kendaraan bermotor masuk ke lokasi pabrik, kemudian masuk ke yang lagi beroperasi, memprovokasi untuk berhenti kerja karyawan yang sementara bekerja. Akibatnya terjadilah keributan di situ.
Tapi pada sore hari sekitar pukul 05.00 WITA, lewat itu masih terjadi aksi. Kemudian malam terjadi konsentrasi massa, sehingga terjadi kejadian pembakaran penjarahan di mess putri dan mess TKA.
Dia mengungkapkan, karyawan PT GNI ada sekitar 13.000. 1.300-an lebih adalah TKA. Kemudian 11.000 lebih adalah TKI.
Terkait isu ketimpangan pengkajian, dia mengaku tidak tahu persis, tapi kalau kondisi lapangan TKA yang paling berat pekerjaannya.
“Kalau menurut saya karena kenapa, mereka kerja nonstop bahkan sambil bergelantungan makan, sambil di atas crane. Sambil ini kadang-kadang mereka makan siang sambil bawa bekal. Kemudian setelah pulang kerja mereka wajib masuk mess dan tidak boleh keluar kawasan. Dan kamar mereka ya kamar kontainer-kontainer itu ya, kondisi yang ada kalau bilang TKA senang, kayaknya kalau saya melihat kondisi lapangan justru pekerjaan mereka berat bang, bekerja aja berat tapi kalau fasilitasnya bagus kan mereka tinggal di kontainer, nggak bisa keluar ya,” ucapnya.
Sementara TKI kata dia, biasanya paling banyak adalah di operator kemudian pembangunan.
Dia menegaskan, tuntutan tentang K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) itu sudah ada perbaikan dilakukan oleh perusahaan. Bahkan ia mengaku melibatkan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Terkait tuntutan sanksi-sanksi terhadap surat peringatan itu kata dia sudah diperbaiki oleh perusahaan.
Begitu pun persoalan surat sakit karena perusahaan menuntut bahwa surat sakit ini harus dikeluarkan oleh institusi kesehatan tertentu karena seringkali mereka menemukan surat sakit yang palsu.
Hal itu kata dia sudah disepakati pada pertemuan 27-28 Desember.
Take Home Pay disana kata dia rata-rata Rp5 Juta. Kalau operator bisa Rp7-9 Juta. Sedangkan sopir di atas Rp9 Juta.
Kalau ada SP1 akan dipotong tunjangan skillnya. Tunjangan skillnya itu kata dia Rp400 ribu.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu menyoroti Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi yang terkesan membela pihak PT GNI dan TKA dalam kasus bentrok antara pekerja pada 14 Januari lalu.
“Sepertinya pak Bupati ini lebih pas jadi jubir PT GNI,“ kata dia dalam unggahannya, Jumat, (20/1/2023).
Diketahui, akibat bentrok antar pekerja itu telah menewaskan dua orang. Satu TKA dan satu TKI. (selfi/fajar)