“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” sambungnya.
Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para KSP Indosurya yang menjadi korban sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Sejumlah nasabah KSP Indosurya mengaku kecewa dengan vonis tersebut. Salah satunya, Patricia Gouw yang menjadi salah satu korban investasi bodong itu.
Ia mengaku, pada April 2022, sempat menginvestasikan uang senilai Rp 2 miliar ke KSP Indosurya. Namun, dia menyesalkan uangnya lenyap.
“Keputusan sudah keluar, dan lo tau apa? Gue speechless banget, oh Indo oh Indo,” cetus Patricia.
Korban KSP Indosurya lainnya, Ricky, juga mengaku kecewa dengan vonis lepas tersebut. Menurutnya, vonis terhadap Henry Surya sangat aneh.
“Bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim,” pungkas Ricky.
Terkait hal itu, Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat melaporkan hakim yang melepaskan Bos KSP Indosurya, Henry Surya, dan Direktur Keuangan June Indria dari jeratan hukum, jika memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik, hakim yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebagai lembaga pengawasan hakim, KY terbuka menerima laporan tersebut.