“Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY,” kata juru bicara KY Miko Ginting dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Miko mengakui, pihaknya telah memantau jalannya proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Miko menegaskan, pihaknya akan memutuskan pelanggaran kode etik, jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara tersebut.
“KY memutuskan pelanggaran kode etik itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan,” tegas Miko.
Oleh karena itu, Miko memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tentunya jika laporan tersebut memenuhi yang disyaratkan.
“KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan,” tegas Miko. (jpc-sam/fajar)