Desak DPR Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Muhammadiyah: Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang

  • Bagikan
Ilustrasi. Aksi Demonstrasi Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan