Kuasa Hukum David Ungkap Fakta Mengejutkan Peran AG di Kasus Penganiayaan Sadis

  • Bagikan
Pengacara membeberkan kondisi keluarga Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy yang tengah sakit-sakitan (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai langkah kepolisian menahan AG di kasus penganiayaan sudah tepat.

AG resmi ditahan untuk tujuh hari ke depan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3) usai Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurut Mellisa, peran AG tidak sedikit dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut," kata Mellisa dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat (10/3/2023).

Mellisa juga menilai Kuasa Hukum AG terus menggiring narasi terkait pihak pertama yang mengakibatkan Mario melakukan penganiayaan.

Dia menyebutkan, tim Kuasa Hukum AG ingin melepaskan kliennya dari jerat hukum.

Padahal sudah jelas AG dalam hal ini berperan sebagai mediator yang mempertemukan korban dan pelaku.

Tidak hanya itu AG juga tidak melakukan pencegahan di TKP.

"Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum. Padahal anak berkonflik hukum AG inilah yang nyata-nyatanya menfasilitasi pertemuan dengan anak korban D termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan di TKP," ungkapnya.

Mellisa menyebut tidak ada pembenaran untuk tindakan Mario dengan motif apapun. Hal ini diatur dalam delik pasal penganiayaan pasal 355 KUHP.

Dirinya kini fokus dengan para pelaku yang menjadi bagian dari rencana bejat tersebut. Menurutnya, jika ada pihak lain yang terlibat, kepolisian tentu telah melakukan pemeriksaan.

Sebagai bukti yang menjerat AG, Mellisa menyatakan pesan teks Mario ke kekasihnya "sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti" jadi bukti perencanaan kejahatan ini.

Ini sudah cukup untuk dijadikan poin penting sebagai niat tersangka menganiaya David. Lebih dari itu dari kalimat tersebut ada niat lebih dari sekedar menganiaya saja.

Lebih lanjut, hal ini yang menjadikan AG ditetapkan sebagai pelaku karena telah mengetahui niat awal Mario. Meski tahu, dia tetap menjadi fasilitator.

Dari segi hukum, kata Mellisa wujud perbuatan jahat (actus reus) telah terpenuhi saat Mario mengatakan "gua ga takut anak orang mati," yang dikatakan Mario saat menghujani pukulan dan tendangan kepada korban.

Poin lainnya adalah Mellisa setuju dengan pernyataan Kuasa Hukum AG yang menyebut jangan sampai peranan Mario ini dikerdilkan.

Serta kepada Shane yang juga menjadi pelaku penganiayaan.

"Saya setuju dgn kuasa hukum Anak AG bahwa jangan sampai peranan tersangka MDS dikerdilkan. Dalam rekaman terlihat: 3x tendangan kearah kepala. 2x menendang tengkuk/leher. 1x pukulan kepala yang sangat vital (tendangan bebas). Namun jgn lupa juga rekan, peranan Anak AG juga tidak kerdil!!," pungkasnya. (Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan