“Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yg menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-undang KPK,” pungkas Ali. (jpg/fajar)
Gaya Hidup Mewah Istri, KPK Janji Klarifikasi Brigjen Endar Priantoro
