Ombudsman RI Nyatakan Bappebti Lakukan Malaadministrasi soal IUBB

  • Bagikan
Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan malaadministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB). Foto: dok pribadi for JPNN

Keempat, Ombudsman berpendapat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian fit and proper test jajaran direksi PT DFX, dan kelima, Ombudsman berpendapat Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.

Keenam, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala Bappebti, agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor.

Lalu, meminta Kepala Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kemudian, meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor, sesuai Pasal 15 huruf h UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan pengawasan terkait kinerja terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan IIUB dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kemudian, meminta Mendag untuk melakukan pembinaan terhadap terlapor sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan