FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para aktivis antikorupsi, melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa bocornya dokumen rahasia penyelidikan di Kementerian ESDM.
Beberapa mantan Pimpinan KPK yang melaporkan Firli Bahuri di antaranya Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto.
"Intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi baik etik maupun pidana yang dilakukan hal ini sebagai Ketua KPK," kata Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Selama menjabat Ketua KPK, kata Saut, Firli tak terlepas dari aksi kontroversial. Bahkan, mantan Deputi Penindakan KPK itu selama menjadi pimpinan tak terlepas dari nuansa konflik kepentingan.
"Di dalam kronologis perjalanannya, kita bercerita juga sepanjang karirnya (Firli Bahuri) tidak habis dari abuse of power," tegas Saut.
Oleh karena itu, Saut meminta Dewan Pengawas KPK dapat memeriksa Firli Bahuri secara profesional dan objektif. Ia pun menduga bocornya dokumen rahasia itu berpotensi terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.
"Kita mendatangi Dewan Pengawas dengan harapan mereka bekerja profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas, untuk kemudian mendalami kasus ini supaya Indonesia bisa terselamatkan dan marwah KPK kembali ke tempat semula," ucap Saut.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan beredarnya rekaman suara Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjabat Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), M Idris F Sihite. Diduga rekaman suara itu terkait pembicaraan Idris mengenai bocornya surat rahasia dokumen penyelidikan.