Terbukti Langgar Kode Etik, KY Rekomendasikan 24 Hakim Dijatuhi Sanksi

  • Bagikan
Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

Joko lantas memaparkan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Menurutnya, terdapat 1 hakim melakukan perselingkuhan, 2 hakim menerima gratifikasi, 1 hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara, 9 hakim bersikap tidak profesional, dan 1 hakim tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu anak kandung.

Penjatuhan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

"Terperiksa yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan oleh KY pada Januari sampai dengan Maret 2023 sejumlah 230 orang, ada 177 orang yang hadir memenuhi panggilan KY,” pungkas Joko. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan