Dipecat Firli Bahuri, Brigjen Endar Priantoro akan Banding Administrasi kepada Jokowi

  • Bagikan
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5). (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku akan melakukan banding atau mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah keberatannya ditolak.

Hal ini diketahui, setelah Endar menerima jawaban dari pimpinan KPK yang diperolehnya dari Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.

"Mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya, mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Endar mengaku akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, untuk mengajukan banding administrasi ke presiden. Hal ini diperjuangkan Endar setelah diberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan KPK. Banding administrasi ke presiden," tegas Endar.

Sebelumnya, Endar Priantoro melayangkan keberatan ke KPK pada Rabu (12/4) lalu. Keberatan itu disampaikan, karena menganggap ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK.

Hal ini terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri. Selain itu, Endar juga turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK dan Ombudsman RI. Endar Priantoro menduga terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan