Ombudsman RI Tidak Menemukan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah pada RUU Kesehatan

  • Bagikan
Tangkapan layar diskusi publik dengan tema "Kesehatan untuk Semua (Health for All): Daerah Berbicara Rancangan Undang-Undang Kesehatan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Robert mengatakan pihaknya akan menggali perspektif dari berbagai pihak seperti kelompok rentan dan perempuan.

“Kami sebulan yang lalu sudah menyerahkan DIM kepada Ketua Panja RUU Kesehatan. 69 butir perlu pendalaman khusus, nantinya hasil dari pendalaman ini akan kami rangkumkan dalam DIM dan diserahkan kepada DPR RI,” jelasnya.

Sementara itu, asisten Ombudsman RI, Mohammad Alfan Ardillah menjabarkan catatan Ombudsman yaitu pembebanan tugas urusan kesehatan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus disertai dengan dukungan Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang memadai

Pemerintah pusat dan daerah kata dia, perlu melakukan reformulasi SDM Kesehatan yang kompeten dan memadai, termasuk penguatan sistem informasi surveilens.

Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan agenda penyusunan UU di bidang kesehatan merupakan kebijakan transformasi yang mendasar dan struktural.

“RUU ini tujuannya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pasien, tenaga kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, saat ini RUU Kesehatan sedang dalam pembahasan. Sehingga diperlukan masukan dari masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Bartolomeus Hermopan menyampaikan bahwa kewenangan pusat dan daerah perlu dipertegas pembagiannya dalam RUU Kesehatan. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pemenuhan target prioritas di daerah. Selain itu, pemda dapat menerapkan standar pelayanan kesehatan yang merata di setiap unit layanan. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan