Warga Negara Brazil Bawa 3.6 Kilogram Kokain ke Bali, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya membacakan tuntutan terhadap warga negara Brazil bernama Manuela Victoria De Araujo Farias (19) yang membawa kokain seberat 3,6 kilogram dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa (23/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Selanjutnya, sidang akan dilangsungkan pada 30 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Hakim juga meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan pada saat terdakwa membacakan pledoinya.

Sebelumnya, kasus penyeludupan kokain yang melibatkan warga Brazil tersebut diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali. Pada sesi konferensi pers 27 Januari 2023, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan MVDAF ditangkap pada 1 Januari 2023.

Putu Jayan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita Brazil yang tiba menggunakan pesawat Qatar Airways di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, petugas memeriksa dua koper yang dibawa perempuan itu dari negaranya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pada koper pertama petugas menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram, sedangkan dalam koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.

Dengan demikian, kata Kapolda Bali Putu Jayan saat itu, berat keseluruhan narkotika jenis kokain yang dibawa warga Brazil tersebut yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra menyatakan wanita Brazil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya. Dia tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan