Warga Negara Brazil Bawa 3.6 Kilogram Kokain ke Bali, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Dewa Gede Ari Kusumajaya membacakan tuntutan terhadap warga negara Brazil bernama Manuela Victoria De Araujo Farias (19) yang membawa kokain seberat 3,6 kilogram dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa (23/5/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Karena tertarik akan disekolahkan pada sekolah surfing oleh rekannya, perempuan itu nekat membawa dua buah koper berisi narkotika untuk dibawa kepada seorang bandar di Bali. Namun, sebelum barang tersebut diberikan kepada bandar di Bali, yang bersangkutan telah terlebih dahulu ditangkap polisi. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan