MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, Pakar Hukum Tata Negara: Problematis dan Multi Tafsir

  • Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi UMI, Fahri Bachmid

"Hal ini dapat dicermati dalam putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bertanggal 23 Januari 2014 maupun Putusan Mahkamah Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, bertanggal 18 Februari 2009," tandasnya.

Dalam putusan tersebut, lanjut Fahri. Menyebutkan secara tegas bahwa ketentuan persentase Presidential Candidacy Threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang, konsistensi serta sikap hukum MK menjadi penting sesungguhnya dalam menegakan konstitusi.

Fahri Bachmid memberikan catatan dengan Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. Dalam kondisi demikian, Mahkamah akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan