Sebanyak enam orang bang jago di Kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan penganiayaan secara bersama-sama, pada 28 Mei 2023, sekitar pukul 05.30 Wita, di Jalan Tanjung Elang, Kecamatan Mamajang.
"Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)