Dirut Perusahaan Milik Suami Puan Maharani Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Diingatkan Budaya Korupsi Berjamaah di Indonesia

  • Bagikan
Pengamat politik Ray Rangkuti-- (ist1)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengapresi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Utama Basis Utama Prima (BUP), Yusrizki, sebagai tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo.

BUP merupakan perusahaan milik suami Puan Maharani. Kejagung masih harus bekerja keras dalam mengusut keterlibatan pihak lain.

Ray Rangkuti mengatakan, jika dilihat dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp.8,3 triliun, ia tidak yakin kalau hanya melibatkan orang per orang.

“Masak iya dana sebesar itu dimakan hanya orang per orang,” kata Rangkuti, Ahad (18/6).

Dengan pihak yang sudah ditetapkan tersangka baru sekitar 10 orang, jika dipukul rata maka masing-masing bisa mendapat Rp 800 miliar.

“Tidak masuk akal kalau dana sebesar itu dimakan sendiri. Lalu kemana uang itu?” ungkap Ray Rangkuti.

Kejaksaan harus bekerja keras untuk mengawal pertanyaan publik akan hal seperti ini.

“Apa iya dana sebesar itu hanya berhenti di orang per orang itu. Apa tidak ada pihak lain yang lebih besar (berkuasa) yang menerima dana itu lebih besar dari mereka,” kata Ray Rangkuti.

Dicontohkannya, Kejaksaan juga harus menelusuri apakah dana BTS ini selain mengalir ke dirut perusahaan apakah juga mengalir ke perusahaan, mengalir ke menteri, mengalir ke parpol, dan sebagainya.

“Kultur korupsi di Indonesia itukan berjamaah, jadi uang korupsi BTS ini tentu saja bisa mengalir ke mana-mana,” ungkap dia.

Meski demikian, Ray Rangkuti tetap mengapresiasi keberanian yang dilakukan Kejaksaan.

“Sekarang sudah hebat, mana pernah dalam sejarah kejaksaan menetapkan menteri sebagai tersangka korupsi,” kata dia. (Jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan