FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai prosedur harus disikapi oleh Aparat Penegak Hukum. Bagi pelaku yang melanggar wajib dihukum.
Misalnya di Kabupaten Wajo. Riak-riak terhadap kegiatan pertambangan belakang ini mulai disuarakan berbagai kalangan. Itu karena maraknya kegiatan pertambangan diduga ilegal atau tidak sesuai aturan.
Dalam memahami kegiatan pertambangan, perlu ketahui apa itu pertambangan. Menurut, UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 golongan
komoditas tambang. Yakni, mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batubara dan batuan.
Untuk pertambangan batuan meliputi banyak jenis. Diantaranya, tanah urug, baru apung, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), serta tanah merah (laterit).
Di Wajo kegiatan pertambangan yang menjadi persoalan belakangan ini adalah batuan. Seperti di jalur dua Jalan Andi Unru, dan beberapa di kecamatan lainnya.
Sayangnya, kegiatan yang disinyalir ilegal itu seakan bebas beroperasi. Gunung di keruk habis untuk persiapan pembangunan perumahan dan tanah kavling. Daerah yang dulunya hijau berubah warna kemerahan.