FAJAR.CO.ID -- Bank Dunia merilis Indonesia kembali masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas atau Upper Middle-Income Country atau UMIC pada 1 Juli 2023 lalu.
Menurut Bank Dunia, Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tercatat naik sebesar 9,8 persen dari 4.170 dolar Amerika pada 2021 menjadi 4.580 dolar Amerika pada 2022.
Hanya saja, masuknya Indonesia dalam negara berpendapatan menengah atas atau UMIC sangat bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di beberapa daerah, terutama Bojonegoro beberapa waktu lalu. Ribuan suami digugat cerai kerena tak sanggup nafkahi keluarga.
Lebih dari seribu istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2023.
Para ibu rumah tangga menggugat cerai suaminya karena sang suami tidak sanggup menafkahi keluarga.
Menurut pihak Pengadilan Agama Bojonegoro tercatat sebanyak 1.500 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri.
Solikin Jambi selaku panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro mengatakan mayoritas penyebab banyaknya istri yang mengajukan gugatan cerai suami karena faktor ekonomi.
“Pihak istri menganggap suami tak mampu memenuhi nafkah keluarga,” jelas Solikin.
Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Indonesia berhasil naik menjadi upper-middle income country, bahkan di saat ambang batas klasifikasinya naik mengikuti kenaikan inflasi global.
Kembalinya Indonesia ke kelompok negara berpendapatan menengah atas tidak terlepas dari efektivitas penanganan pandemi, pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), serta transformasi ekonomi melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA).