Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara kasus dugaan kebocoran data KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM ke tahap penyidikan. Sehingga, terdapat peristiwa pidana dalam kebocoran data ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, peristiwa pidana dalam perkara itu terkait adanya dokumen penyelidikan yang dipegang oleh pihak berperkara. Seharusnya, dokumen tersebut hanya dimiliki oleh penyidik KPK.
"Bahwa ada informasi yang kita dapatkan, yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia," ungkap Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6).
Oleh karena itu, penyidikan lanjutan tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.
"Kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ (KPK), sehingga sedikit banyak saya tahu tentang kasus itu," pungkasnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023.
Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan. (jpg/fajar)