Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai dalam operasi tangkap tangan itu.
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah
Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," tegas Alex.
Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang merupakan TNI aktif sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Ia memastikan, proses hukum itu akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang.
Tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg/fajar)