Pemprov Tunggu Surat Kemendagri, Terkait Permintaan 8 Pj Bupati dan Wali Kota di Sulsel

  • Bagikan
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang.ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Masa jabatan sejumlah kepala daerah di Sulsel akan berakhir tahun ini. Selama masa transisi, kepala daerah akan diisi penjabat (Pj).

Ada delapan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun ini. Di antaranya Bupati Bone, Sinjai, Bantaeng, Enrekang, Sidrap, dan Jeneponto. Juga dua wali kota, Palopo dan Parepare. Sementara tiga bupati berakhir pada 2024, di antaranya Bupati Wajo, Luwu, dan Pinrang.

Pemprov Sulsel belum menentukan calon penjabat kepala daerah. Namun calon Pj bupati/wali kota dari kalangan ASN yang menduduki JPT Pratama. Mulai dari lingkungan pemerintah pusat dan lingkungan pemerintah daerah. Jika di Pemprov setara kepala dinas, kepala badan, dan asisten. Sementara di kabupaten setara sekertaris daerah.

Pj Sekprov Sulsel Andi Darmawan Bintang mengatakan sampai saat ini pemprov belum menerima surat dari Mendagri terkait permintaan usulan nama Pj kepala daerah.

Sehingga, hal itu akan dibahas setelah surat dimaksud sudah diterima. Biasanya, kata Darmawan, surat permintaan tersebut akan masuk sekitar satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Sekarang belum ada nama yang dibahas. Karena kan menunggu surat dulu dari Kemendagri. Nanti setelah suratnya masuk, baru kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada FAJAR, Rabu, 26 Juli.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika nanti surat diterima, maka prosedur selanjutnya adalah mengusulkan enam nama kepada kemendagri. Nama-nama tersebut merupakan usulan dari Pemprov dan DPRD kabupaten/kota terkait. Juga ditambah nama dari Kemendagri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan