FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politkus senior Akbar Faizal, memberikan komentar terkait tudingan Henri Alfiandi yang mengatakan KPK lewati batas kewenangan pada penetapan tersangka dirinya.
Mantan anggota DPR RI yang terkenal kritis, tegas, keras, dan berani itu menyebut, Henri Alfiandi merasa keberatan ditangkap KPK.
"Tuan Marsekal bin Basarnas itu keberatan ditangkap KPK dengan bahasa KPK melebihi wewenangnya," ujar Akbar dalam cuitan Twitternya (28/7/2023).
Tambahnya, sosok eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) itu tidak pernah bercermin bagaimana dirinya mencubit 10 persen proyek di lembaganya.
"Sayangnya tuan ini gak pernah bertanya pada dirinya wewenang dari mana dia merasa boleh ngentit 10 persen proyek di lembaganya," kuncinya.
Sebelumnya, Henri Alfiandi buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Henri Alfiandi tersandung kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Menurut Henri Alfiandi, KPK dalam kasus tersebut telah bertindak melebihi kewenangannya.
Henri menegaskan dirinya masih menjadi prajurit aktif sehingga semestinya KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam melakukan penegakan hukum.
KPK menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Masing-masing kelima tersangka tersebut, di antaranya Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.