Penetapan Tersangka Henri Alfiandi Disebut Hanya Bisa Dilakukan Polisi Militer, Akbar Faizal: Bintang 3 tapi Mencuri Uang Rakyat

  • Bagikan
Akbar Faizal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan status tersangka oleh KPK dikritik karena dianggap melanggar undang-undang, disebut hanya polisi militer yang melakukannya.

Mantan Anggota DPR RI, Akbar Faizal, menyentil Komandan Puspom TNI Marsda TNI R. Agung Handoko terkait kasus ini dan dugaan kasus korupsi yang menjerat Henri Alfiandi.

“Ini masih kasus Korupsi Basarnas yang masuki babak baru. Kapuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko katakan hanya penyidik TNI (Puspom) yang bisa tersangkakan Kabasarnas yang bintang-3 tapi mencuri uang rakyat itu. Ayo berpendapat: setujukah dengan Kapuspom itu?,” kata Akbar Faizal, Jumat, (28/7/2023).

Sebelumnya, Marsda TNI R. Agung Handoko menyebut, berdasarkan Undang-undang Militer, hanya polisi militer selaku penyidik yang bisa mentersangkakan personel militer aktif.

Henri sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya.

Mereka diantaranya sebagai pemberi yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Kemudian sebagai tersangka penerima diantaranya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan