Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Puspom TNI Nilai KPK Telah Melakukan Pelanggaran Prosedur

  • Bagikan
Mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Foto: Pram/fajar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA --  Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka kepada Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sebagai anggota TNI aktif, Henri dan Afri seharusnya ditetapkan tersangka oleh penyidik militer.

"Untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko saat dihubungi, Jumat (28/7).

"Saya nggak bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya tadi, intinya ke sana," tegasnya.

Agung menuturkan, Puspom TNI hanya diberitahu oleh KPK bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan barangndi Basarnas telah dinaikan ke tahap penyidikan. Saat koordinasi bersama, KPK tidak menyebutkan adanya penetapan tersangka kepada kedua perwira TNI tersebut.

"Bukan hanya tidak dilibatkan, tapi prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini, ya kurang tepat secara aturan sebetulnya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka ini, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7) kemarin.

Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan