FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi berpolemik.
Kabar pengunduran diri itu muncul tak lama setelah konferensi pers terkait permohonan maaf KPK ke TNI atas OTT kepada Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang merupakan militer aktif.
Menanggapi hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyindir keras lembaga negara yang rusak sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Betapa rusaknya Lembaga Negara sejak rezim Jokowi,” kata Said Didu dalam unggahannya di Twitter, Sabtu (29/7/2023).
Diketahui, berikut pengunduran diri Brigjen Asep yang beredar:
“Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI berserta JPU Mabes TNI. Di mana kesimpulannya dalam pelaksaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media.
Sebagai pertanggungjawaban saya selaku direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai direktur penyidikan dan Plt deputi penindakan.
Percayalah bapak ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi”.
KPK sendiri telah menyatakan permohonan maafnya terhadap TNI dinilai melanggar aturan yang ada. Militer aktif disebut hanya bisa ditersangkakan oleh polisi militer.