Meski KPK Salah Prosedur, Tak Ada Anggota TNI Kebal Hukum, Termasuk Kabasarnas dan Koorsmin

  • Bagikan
Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono (tengah), Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan Basarnas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, (28/7). (Salman Toyibi/JawaPos)

FAJAR.CO.ID -- Mabes TNI menegaskan akan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Tidak ada anggota TNI yang kebal hukum, termasuk kabasarnas dan Koorsmin.

Komandan Puspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko menegaskan, kedua perwira tersebut dipastikan akan mendapat hukuman setimpal bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Pada intinya, kami sebagaimana yang disampaikan Panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan, Sabtu (29/7).

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro juga menegaskan, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki imunitas atau kekebalan terhadap pelanggaran hukum. Setiap pelanggar akan diproses sesuai undang-undang.

Peradilan anggota militer mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Kepala Basarnas dan Koorsmin pun akan diproses hukum berdasar aturan tersebut.

"Pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Semua tunduk pada aturan hukum. Di dalam UU Peradilan Militer itu diatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, prose persidangan, dan juga pelaksanaan eksekusi,” ucap Kresno.

Meski demikian, Mabes TNI juga mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak melanggar hukum dalam menyelesaikan kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

"Hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Sabtu (29/7).

Julius mengatakan, komitmen TNI dalam pemberantasan korupsi begitu kuat. Namun, penegakan hukum harus mengacu kepada undang-undang yang berlaku.

Penetapan tersangka terhadap anggota TNI mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka itu, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7).

Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Marilya Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

”Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7).

Alex menjelaskan, keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang, pada penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta. (fajar/jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan