FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan KPK mengaku tak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk anggota Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Menanggapi itu, Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mempertanyakan Alexander Marwata soal keterangan yang disampaikan dala konferensi pers penetapan tersangka Kabasarnas.
Dia menduga, pimpinan KPK kembali berbohong usai kasus tersebut berpolemik di publik.
“Nah, akhirnya pimpinan ngaku juga. Lalu kenapa Alexander Marwata menyebut yang TNI sebagai tersangka dalam Konpers? Artinya kebohongan publik dong?,” kata Novel Baswedan dalam keterangannya di Twitter, Sabtu (29/7/2023).
Dia menuding KPK sudah terbiasa melakukan pembohongan pun. Novel menyebut pimpinan KPK bersalah namun justru menyalahkan anggotanya.
“Itu akibat terbiasa berbohong. Jelas yang salah adalah pimpinan, tapi menyalahkan anggotanya. Khilafnya penyelidik soal apa?,” tandasnya.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyebut bahwa pada dasarnya, penanganan keterlibatan dua personel TNI itu akan diserahkan ke TNI sehingga KPK tak menerbitkan Sprindik.
“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alexander Marwata.
Namun dalam konferensi pers penetapan tersangka di kasus Basarnas sebelumnya, Alexander Marwata sendiri yang membacakan keterangan pers.