FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK Novel Baswedan melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan barang.
Novel Baswedan menilai lembaga pimpinan Firli Bahuri itu telah melakukan kebohongan publik sebab penangkapan Henri Alfiandi menyalahi prosedur lantaran KPK tak melibatkan TNI dalam perkara ini sebab Henri Alfiandi adalah anggota aktif TNI.
Hal ini yang membuat Puspom TNI mendatangi gedung KPK yang kemudian membuat lembaga ini meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
“Nah, akhirnya pimpinan ngaku juga. Lalu kenapa Alexander Marwata menyebut yang TNI sebagai tersangka dalam konferensi pers. Artinya kebohongan publik dong?” kata Novel dalam sebuah cuitan di akun twitternya @nazaqistsha dilansir Minggu (30/7/2023).
Mantan penyidik KPK itu menilai bahwa, pernyataan yang diutarakan dalam konferensi pers soal penetapan anggota TNI aktif sebagai tersangka kasus suap. Dapat dianggap sebagai suatu kebohongan, pasalnya KPK belum dapat menetapkan tokoh yang terjaring OTT sebagai tersangka.
Novel Baswedan pun menegaskan bahwa kesalahan prosedur yang terjadi murni dari level pimpinan KPK, bukan dari pihak penyidik.
“Itu akibat terbiasa berbohong. Jelas yang salah pimpinannya, tapi menyalahkan angotanya. Khilafnya penyelidik soal apa?” sambungnya.
Pernyataan Novel langsung diserbu netizen yang meninggalkan bergam pernyataan di kolom komentar. Salah satunya adalah @mundhir03180616. Dia meminta Novel tidak menyerang lembaga yang telah membesarkan namanya itu, sebab KPK juga telah meminta maaf dan permintaan maaf itu diterima pihak TNI, artinya masalah sudah selesai.