TNI Diusulkan Isi Jabatan di 18 Kementerian dan Lembaga, Buntut Korupsi di Basarnas, Jokowi Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil

  • Bagikan
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo

FAJAR.CO.ID — Pasal 47 ayat 2 UU TNI memungkinkan prajurit aktif dapat mengisi jabatan di 10 kementerian dan lembaga. Bahkan, dalam revisi UU TNI, diusulkan pengisian jabatan oleh anggota TNI diperluas menjadi 18 kementerian dan lembaga.

Hanya saja, dampak dari kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mengevaluasi penempatan perwira tinggi di lembaga sipil.

Jokowi menyebut evaluasi tersebut dilakukan agar kejadian serupa tak terulang. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak ingin ada penyelewengan kekuasaan lagi yang dilakukan perwira TNI.

"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu [kasus suap Basarnas]. Semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata Jokowi kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Lebih lanjut, Jokowi menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap Kabasarnas hanya masalah koordinasi. Menurutnya, perlu ada koordinasi antara instansi-instansi terkait dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap di Basarnas tersebut.

Ia mengingatkan koordinasi perlu dilakukan instansi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing. 

"Menurut saya, masalah koordinasi ya, masalah kooridnasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan, rampung," kata Jokowi.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki 10 kementerian dan lembaga. 

Kementerian dan lembaga itu ntara lain, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan