FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan kawan-kawan kini ditangani KPK bersama Puspom TNI.
Di sisi lain, KPK juga membeberkan kronologi kasus ini sebab kasus dugaan korupsi yang menyeret Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ini telah menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, ketika ada suatu tindak pidana yang melibatkan yurisdiksi hukum berbeda, maka bisa dilakukan secara koneksitas.
KPK, melalui UU KPK, juga berwenang melakukan koordinasi dalam hal penanganan perkara yang dilakukan secara koneksitas.
"Tentu ini yang harus kami bicarakan dengan pihak Puspom TNI, ini terkait dengan pembentukan tim koneksitas," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/7).
Namun demikian, lanjut Alex, pihaknya tidak mempersoalkan siapa yang menangani Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas, yang merupakan anggota TNI aktif. Baik oleh pihak Puspom Mabes TNI, KPK, ataupun koneksitas.
"Bagi kami di KPK, tidak ada persoalan siapa yang menangani sepanjang para pihak yang melakukan pelanggaran itu dilakukan tindakan yang tegas. Ini yang menurut kami itu lebih substantif, lebih penting dibandingkan kita berdebat nanti siapa yang akan menangani," tegas Alex.
Alex meyakini, pihak TNI juga tidak akan gegabah menangani perkara yang menjerat Kabasarnas tersebut, lantaran sudah terlanjur mendapatkan sorotan publik.