Hendardi menambahkan UU Peradilan Militer telah ditimpali dengan UU lainnya yaitu UU KPK. Dia menegaskan setiap orang setara dimata hukum.
"Jadi hal semacam itu mesti ditarik ke atas, ke konstitusi. Dan konstitusi menegaskan secara tegas bahwa kesamaan di depan hukum bagi semua orang, tidak peduli militer aktif, tidak aktif, pensiunan, atau umum, itu semua punya kesetaraan dan kesamaan di depan hukum," tambahnya.
Sebelumnya KPK meminta maaf setelah penetapan tersangka kepada prajurit TNI aktif yamg seharusnya menjadi tugas Puspom TNi. KPK mengaku khilaf dengan keputusan tersebut. Setelahnya, jajaran petinggi TNI mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk berkoordinasi. (Elva/Fajar).