Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Ajak Gabung Golkar?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe (TP) menemui Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) yang baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Taufan Pawe yang juga merupakan Wali Kota Pare-Pare itu menyambangi kediaman NA di Perumnas Dosen Unhas, Tamalanrea, Makassar, Minggu malam, (20/8/2023). 

TP menyampaikan bahwa sosok Nurdin Abdullah akan tetap selalu ada sebagai sosok pemimpin untuk masyarakat Pare-Pare.

“Alhamdulillah, malam ini saya menemui bapak Prof. Nurdin Abdullah di kediaman beliau, bagi Pemerintah Kota dan masyarakat Parepare jasa beliau saat menjabat gubernur tentu tidak dapat kami lupakan,” tulis Taufan Pawe di Instagramnya.

Selain itu, Wali Kota Pare-pare dua periode ini menyampaikan rasa bahagianya atas kembalinya sang suami dari Ketua Golkar Bantaeng Lies F Nurdin itu.

“Kami juga sampaikan rasa bahagia kepada istri beliau ibu @lies_nurdin yang juga sebagai Ketua Golkar Kab. Bantaeng, selamat datang kembali Prof,” tandasnya.

Di akhir kalimatnya di unggahannya itu, TP mengutip salah satu adagium hukum yakni lex semper dabit remedium yang berarti hukum akan selalu memberi obat.

“Lex semper dabit remedium,” pungkas pria kelahiran Pare-Pare ini. 

Tidak diketahui pasti apakah ada pembahasan politik dalam pertemuan keduanya. Apalah jelang pileg.

Istri Nurdin Abdullah, Lies F Nurdin sendiri juga merupakan politisi Golkar dan menjadi Bacaleg Golkar Daerah Pemilihan Sulsel I untuk maju DPR RI.

Sebelumnya, NA tiba di Makassar pada Minggu siang kemarin. Nampak dia disambut warga saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. 

Tak sedikit warga yang mengajak berpose hingga mencium tangan NA. Di kediaman rumah NA pun juga ada karangan bunga sambutan untuk Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu. 

Diketahui, Nurdin Abdullah dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni. 

NA divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur pada 29 November 2021 lalu.

Tak hanya itu, hak politik NA sempat dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.

NA mendapat remisi di hari kemerdekaan RI. Sehingga ia bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan