KPU hanya Keluarkan Surat Edaran, Ray Rangkuti Nilai hanya Berlaku Internal

  • Bagikan
Pengamat politik Ray Rangkuti-- (ist1)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, MK memutuskan batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

KPU tidak merevisi PKPU terkait hadirnya putusan MK itu. Melainkan hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

"KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Ray Rangkuti dalam diskusi bertajuk 'Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai : Ke Mana Arah Politik Jokowi?', Jakarta, Jumat (20/10).

Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencapres-cawapres berdasar atas Undang-Undang yang tertera dalam PKPU.

"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan dibawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," tegas Ray.

Ia menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi. Ia khawatir itu akan jadi preseden buruk ke depannya.

"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar," ucap Ray.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan