Oleh karena itu, Ray Rangkuti mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. Mengingat, putusan MK itu langsung berlaku pada Pemilu 2024.
"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPU menerbitkan surat menindaklanjuti putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara batas usia capres-cawapres. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pada 17 Oktober 2023.
KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap, sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)" demikian isi surat KPU itu. (jpg/fajar)