Setelah ditelusuri pihak kepolisian, isu yang beredar ternyata fiktif.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapati RAN sebagai aktor yang mengirim unggahan tangkapan layar di platform X akun @UNYmfs.
Atas perbuatannya tersebut pelaku RAN dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (jpnn/fajar)