Hasil penilaian di lapangan pihaknya tidak menemukan adanya proses pembuangan limbah tailing ke laut, pencemaran sumber air baku, serta pencemaran udara. "PT TBP Tbk. telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang sesuai dengan skema reklamasi yang telah direncanakan dan direalisasikan," sebut Martin.
Dia mengatakan, sisa hasil produksi dari proses pengolahan ore nikel kadar tinggi (saprolit) digunakan untuk pembuatan berbagai produk, seperti batako premium, gorong-gorong, balok beton, dan tetrapod untuk pemecah ombak.
Perusahaan juga memberdayakan ekonomi masyarakat desa binaan dengan berbagai program, termasuk pengembangan pertanian dan produksi lokal. Hasil produksi dari desa binaan menjadi pemasok utama kebutuhan perusahaan.
Perusahaan berupaya mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dengan beralih ke energi yang ramah lingkungan dan menggunakan panel surya untuk penerangan jalan sudah diimplementasikan di seluruh kawasan tambang.
"Pemasangan panel listrik tenaga surya akan memenuhi kebutuhan listrik bagi perkantoran dan hunian perusahaan dan upaya pengendalian erosi dan pengelolaan air limpasan untuk mengurangi dampak banjir telah dilakukan," sebutnya.
Ada fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
"Kami telah melakukan penilaian yang cermat dan berdasarkan fakta di lapangan. beberapa isu tidak benar. Namun, memang ada catatan mendasar untuk Harita, agar lebih mengedepankan nilai ekonomi dan keberlanjutan," ujar Martin yang juga Ketua Tim Site Visit Telapak.