Pengakuan Agus Rahardjo Harus Ditindaklanjuti, Pengamat Beber Ancaman Pidana Pelaku Obstruction of Justice

  • Bagikan
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pengakuan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang Presiden Jokowi yang pasang badan pada kasus e-KTP Setyo Novanto.

Bahkan, dalam ceritanya, Agus mengatakan dia dipanggil ke sebuah ruangan oleh Presiden Jokowi lalu ditekan agar menghentikan kasus tersebut.

Pengamat Hukum Kriminal UIN Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin, menyebut, pengakuan dari eks ketua KPK tersebut harus ditindaklanjuti.

"Pengakuan eks ketua kpk harus ditindaklanjuti kebenarannya. Dengan prinsip praduga bersalah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan mengetahui hal tersebut," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (2/12/2023).

Dikatakan Rahman, untungnya proses kasus Setyo Novanto tetap berjalan meskipun ada dugaan pihak tertentu melakukan upaya menghalangi.

"Jika prosesnya tadi tidak berjalan maka ada pihak yang mengalangi," Rahman menuturkan.

Lebih lanjut, kata dia, upaya menghalangi proses penyelidikan melanggar Pasal 221 kuhp.

"Ini merupakan salah satu pasal dari Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) di Indonesia," tukasnya.

Dijelaskan Rahman, isi pasal 221 KUHP mengatur hukum tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice).

"Obstruction of Justice artinya suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi," tandasnya.

"Atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya," jelas Rahman.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan