"Semua etika kenegaraan polisi tidak boleh terlibat aktif di dalam; membantu caleg tertentu, membantu pelaksanaan kampanye, membantu partai politik dan sebagainya, dan itu jelas, tegas," tandasnya.
Selain itu, Fadil menyebut bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram rahasia untuk memperkuat apa yang termaktub dalam UU Kepolisian dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Untuk polisi bisa bersikap netral," kuncinya.
(Muhsin/fajar)