Giliran Ombudsman yang Proses ASN Nonjob, Panggil BKD Sulsel untuk Klarifikasi

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Ombudsman RI Perwakilan Sulsel mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang masuk terkait nonjob ASN lingkup Pemprov Sulsel, Rabu pagi, 27 Desember.

Pelaksana harian (Plh) Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Fajar Sidiq mengatakan, undangan tersebut dalam hal klarifikasi oleh BKD terkait situasi yang terjadi. Terutama mengenai prosedur mutasi, promosi, dan demosi sesuai NPSK. "Itu ditanyakan apakah sudah sesuai prosedur atau seperti apa," ujar Fajar.

Namun, proses klarifikasi tidak berlangsung secara mendalam. Sebab, Ombudsman menganggap Kepala BKD yang diwakili oleh Kepala Bidang Mutasi dan Promosi tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan klarifikasi.

Ombudsman mewajibkan undangan klarifikasi itu dihadiri langsung oleh Kepala BKD. Sebab wilayah klarifikasinya jauh lebih dari sekadar soal teknis.

Tapi yang sifatnya kebijakan kesimpulan akhir dari BKD (soal mutasi, demosi, promosi) dan yang bertandatangan adalah kepala instansi tersebut.

Ombudsman akan melakukan undangan klarifikasi ulang kepada Kepala BKD Sulsel, dengan catatan dalam undangan selanjutnya akan ditekankan mengenai tidak boleh diwakilkan pejabat struktural apapun di BKD.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel Zakiyah Assegaf mengungkapkan, kehadirannya pada undangan Ombudsman terkait klarifikasi data mengenai SK pemberhentian, SK Baperjakat, dan SK pengangkatan dalam jabatan pelaksana.

Ia membeberkan, klarifikasi tidak terlalu jauh, sebab Ombudsman sudah mengetahui mengenai adanya rekomendasi BKN yang sedang diproses oleh BKD Sulsel terkait pengembalian jabatan tersebut.

"Ombudsman hanya meminta kelengkapan SK. Sebenarnya Ombudsman juga meminta data nama 39 orang itu (ASN yang bakal dikembalikan jabatannya). Cuma, BKN menyurat kepada kami bersifat rahasia, jadi kami tidak bisa memberikan data itu. Kecuali Ombudsman mau menyurat langsung ke pimpinan, yang jelas kami tidak bisa memberikan data tanpa ada persetujuan dari pimpinan," urainya.

Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele menganggap kehadiran Kabid Mutasi dan Promosi sudah sangat cukup untuk mewakilkan dirinya pada undangan klarifikasi tersebut.

Ia mengaku, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi langsung dengan Ombudsman dengan catatan tidak pada agenda dengan waktu yang bersamaan.

Saat ini pihaknya fokus dalam penyelesaian verifikasi dan validasi untuk pengembalian jabatan 39 ASN nonjob. Sebab, itu butuh waktu karena efek dominonya bisa menyasar ratusan jabatan lainnya.

"Kalau untuk silaturahmi, saya kira tidak ada masalah, sepanjang saya ada waktu pasti saya penuhi. Ini kan organisasi, ada strukturnya, ada pejabat yang seharusnya bisa mewakili," pungkasnya. (uca/yuk)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan