Dia menjelaskan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) direkomendasi oleh presiden, sehingga bisa jadi presiden menggerakan KPU untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.
"Kalau kita ikut Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu bahwa presiden berperan dalam membentuk keanggotaan tim seleksi dalam menetapkan calon anggota KPU. Calon anggota KPU diajukan kepada DPR. Sehingga, saya mendesak Bawaslu mengawasi presiden Jokowi untuk netral selama proses pemilu," tegas dia.
"Perlu digarisbawawi bahwa, apabila alat kekuasaan atau negara ini sudah tidak netral dan tidak jujur atau adil lagi, saya kuatir akan terjadi caos," ucapnya lagi
Sehingga, menurutnya, untuk menjaga netralisasi, pemilu yang jujur dan adil ia meminta presiden tetap netral dan tak berpihak pada peserta pemilu tertentu.
"Saya sebagai warga Negara, meminta presiden bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu. Dengan tujuan, agar pemilu berjalansecara demokratis, jujur, dan adil," tambah dia.
Dengan tegas, ia meminta agar Bawaslu segera mengawasi Presiden Jokowi, yang kelihatannya sudah mulai tidak netral lagi.
"Bawaslu harus turun tangan dan mengawasi presiden dengan ketat," sebut Fritz Alor Boy. (zak)